Wacana Pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022, Masyarakat Adat Jangan Jadi Korban Penanganan Karhutla
PONTIANAK – Wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal menuai perhatian dari berbagai kalangan. Di tengah upaya pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), muncul kekhawatiran agar masyarakat adat dan peladang tradisional tidak menjadi pihak yang dikorbankan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mencabut Perda tersebut menyusul kondisi karhutla di Kalimantan Barat. Gubernur menyatakan instruksi tersebut akan segera ditindaklanjuti karena situasi karhutla dinilai membutuhkan langkah cepat.
Namun, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan api di lahan. Perda Nomor 1 Tahun 2022 pada dasarnya mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya pembatasan luas lahan, pembuatan sekat atau pembatas agar api tidak merambat, memperhatikan arah dan kecepatan angin, serta kewajiban melaporkan kegiatan kepada pemerintah desa atau perangkat adat. Pembakaran pada lahan gambut juga dilarang.
Karena itu, wacana pencabutan perda tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hukum bagi masyarakat yang selama ini menjalankan tradisi berladang secara turun-temurun.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat meminta penanganan karhutla dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan data di lapangan. AMAN menilai pemerintah perlu membedakan praktik perladangan tradisional yang dilakukan secara terkendali dengan pembakaran lahan untuk kepentingan bisnis atau kegiatan ilegal.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Kalimantan Barat, Tono, mengingatkan agar penanganan karhutla tidak justru melahirkan persoalan baru bagi masyarakat adat. Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2022 memiliki arti penting karena memberikan kepastian hukum terhadap praktik perladangan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Kekhawatiran serupa juga datang dari sejumlah kalangan masyarakat adat dan pemuda Dayak. Mereka menilai tradisi berladang tidak semestinya secara otomatis disamakan dengan praktik pembakaran lahan yang menyebabkan karhutla. Pemuda Dayak Landak, misalnya, meminta rencana pencabutan perda dikaji kembali karena keberadaan aturan tersebut dinilai berkaitan dengan perlindungan terhadap mata pencaharian dan ketahanan pangan masyarakat peladang.
Di sisi lain, penanganan karhutla tetap membutuhkan ketegasan. Gubernur Kalbar Ria Norsan meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan terlebih dahulu selama kondisi cuaca panas dan kering. Pemerintah juga menekankan pentingnya patroli, koordinasi, verifikasi lapangan, serta kesiapsiagaan pemadaman sejak dini.
Persoalannya kemudian adalah bagaimana pemerintah dapat menjalankan penegakan hukum secara adil tanpa melakukan generalisasi.
Masyarakat adat yang menjalankan praktik perladangan tradisional dengan aturan dan pengendalian yang jelas tentu perlu dibedakan dari pihak yang sengaja membuka atau membakar lahan secara ilegal dan tidak terkendali. Penanganan karhutla seharusnya diarahkan kepada penyebab kebakaran berdasarkan bukti dan hasil investigasi di lapangan.
Karena itu, sebelum keputusan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 diambil, ruang dialog dengan masyarakat adat, peladang tradisional, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi penting.
Upaya memadamkan karhutla dan melindungi masyarakat dari kabut asap merupakan kebutuhan bersama. Namun, penyelesaian persoalan lingkungan juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan keberlangsungan tradisi lokal.
Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan karhutla justru menciptakan persoalan baru berupa ketidakpastian hukum, hilangnya mata pencaharian, atau kriminalisasi terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada tradisi berladang.
Komentar (0)
Belum ada komentar.